pendidikan anti korupsi

Pendidikan Anti Korupsi Dalam Pendidikan Kewarganegaraan

Pendidikan Anti Korupsi – Pendidikan kewarganegaraan yang diajarkan di sekolah, menanamkan pengetahuan nilai-nilai hak dan kewajiban warga negara agar apapun yang  dikerjakannya  tidak  melenceng  dari  kaidah  yang  berlaku. Dengan  pendidikan  yang bermuatan nilai-nilai kewarganegaraan  dapat  dikaitkan  dengan  pendidikan  anti korupsi.  Pendidikan  kewarganegaraan  merupakan suatu yang sangat  penting  dalam  pendidikan  saat    ini.  Sebab melalui pendidikan ini dapat diajarkan pentingnya hidup  bernegara  dengan mentaati  hak  dan  kewajiban  sesama warga negara.

Sesuai dengan pendidikan menurut Henry  Rendall  Waite, Soedijarto, Merphin  Panjaitan,  dan  Kerr.  Dalam memperoleh  informasi  peserta  didik  dapat  mencari  berbagai infomasi  untuk  menyelesaikan  masalah  ataupun  untuk  belajar. Oleh karena itu,  pendidik  dapat  menjadi  pengarah  dalam  mengambil  dan menyortir  berbagai  informasi  untuk  membekali  peserta  didik.

Pengambilan  informasi  tentang  kewarganegaraan  ini  sangat penting  dilakukan  sejak  dini  agar  peserta  didik  dapat mengerti  dan  mengikuti  alur  pendidikan  yang  dijalani.  Hakekat  pendidikan  kewarganegaraan  tidak  jauh  berbeda dari  pendidikan  anti  korupsi.  Tanpa  pendidikan kewarganegaraan  maka  pendidikan  anti  korupsi  tidak  akan  berjalan  semestinya. Pendidikan anti korupsi  adalah  sebagai  pendukung  pendidikan  kewarganegaraan  agar dapat  memberikan  pengetahuan  dan  membantu dalam pencegahan tindak korupsi.

pendidikan anti korupsiDalam  Kurikulum Depdiknas  (2003:2) bahwa  kewarganegaraan  merupakan  mata  pelajaran  yang memfokuskan  pada  pembentukan  diri  yang  beragam  dari  segi agama,  sosio-kultural,  bahasa  usia,  dan  suku  bangsa  untuk menjadi  warga  negara  Indonesia  yang  cerdas,  terampil dan berkarakter. Hal itu merupakan cita-cita bangsa yang diamanatkan Pancasila dan UUD 1945.

Pendidikan kewarganegaraan berpusat  pada peserta  didik dalam mengajarkan hak serta kewajiban  yang orang lain.  Selain itu, mengajarkan kepedulian  terhadap bangsa dan negara dengan  pembelajaran  yang  mudah  untuk  dipahami.  Hal ini  sesuai dengan pendidikan anti korupsi yang juga mengacu pada kepedulian terhadap bangsa dan negara. Sebab korupsi merupakan tindakan yang merugikan bagi bangsa dan negara.

Pendidikan kewarganegaraan secara formal sama seperti pendidikan bidang lain  yang  diajarkan  dibangku sekolah dasar (SD) sampai sekolah menengah SMP-SMA dan yang sederajat. Namun pendidikan kewarganegaraan  tidak  hanya  menjadi  pendidikan  formal  di  sekolah-sekolah saja.  Agar   diterima secara baik oleh warga dalam  suatu  masyarkat,  seperti  norma-norma yang berlaku  di  masyarakat.  Semakin  kuat  pendidikan kewarganegaraan  maka dapat  dipastikan  bahwa  sikap-sikap jujur,  taat  hukum  akan  terus  berjalan.  Dengan demikian  perilaku  korupsi tidak akan  muncul.

Tujuan  pendidikan  kewarganegaran yaitu mewujudkan warga negara yang sadar bela negara berlandaskan pemahaman politik kebangsaan, dan kepekaan mengembangkan jati diri serta moral bangsa dalam perikehidupan bangsa (Kastirah, 2015).

Prinsip-prinsip  ketika  memperlajari  pendidikan kewarganegaraan adalah (a) beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa (b) berbudi pekerti yang luhur, sebagai  warga yang bertanggung jawab, berbangsa dan bernegara (c)  bersifat  rasional  dan  sadar  akan  kewajiban  dan  hak  sebagai warga negara Indonesia. Prinsip-prinsip ini diharapkan menjadi sosiokultural masyarakat Indonesia.

Pendidikan Anti Korupsi

Pendidikan anti korupsi  juga terkait  dengan prinsip-prinsip tersebut dalam pendidikan kewarganegaraan. Sosiokultural terjadi banyak dipengaruhi  adanya  sikap-sikap  masyarakat.  Adanya  sikap  korupsi  juga  tergantung  oleh adanya  pengaruh  dari  lingkungan  lingkungan sosial.

Norma  atau  aturan  yang  mengikat  dan mengatur  tingkah  laku  manusia  dalam  suatu  masyarakat  yang diyakini sangat  berpengaruh  di suatu lingkungan tertentu. Adanya norma tertentu kadang menjadi alasan  suatu  desa  atau  daerah  menjadi  “menakutkan”.  Namun  belum tentu  benar  jika  ditelusuri  lebih  lanjut.  Dalam  pelaksanaan  norma dapat menjadi  ukuran  ataupun  kaidah  yang   akan  dianut oleh  seseorang  yang  meyakininya  ataupun  mentaatinya. Fungsinya untuk mengatur manusia agar menjadi manusia yang  lebih  baik  akhlak  maupun  tingkah  lakunya.  Contoh  yang  sangat  umum  yaitu,  (a)  norma  susila,  (b)  norma kesopanan,  (c)  kejujuran  dan  lain  sebaginya. 

Dari  norma  dan peraturan  diharapkan  perilaku  anti  korupsi  dapat  terlaksana dengan  baik  dan  mengurangi  adanya  tindak  korupsi.  Akan tetapi masih  banyak  masyarakat  yang  menyelesaikan masalah, misalnya masalah pelanggaran lalu lintas atau mengurus perijinan dengan  uang suap.  Hal  itu  termasuk  tindak korupsi yang  melanggar  hukum, yaitu,  Undang-Undang  No.  28  Tahun  1999  tentang penyelenggaraan  Negara  yang  Bersih  dan  Bebas  dari  Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Tujuan  pendidikan  anti  korupsi, yaitu tindakan korupsi berkurang, sikap  jujur meningkat, sikap bijaksana dalam pengelolaan dana yang telah dipercayakan oleh pemerintahan untuk  dikelola  oleh  salah  satu  petinggi  negara demi  kesejahteraan  rakyat,  membawa  rakyat  Indonesia menuju kepembentukan sikap dan perilaku dalam hal keuangan, serta  mengurangi  adanya  tindak  korupsi  yang  ada  di  Indonesia sebagaimana  pasal  pada  Undang-Undang  Republik  Indonesia No.  28  Tentang  Penyelenggaraan  Negara  yang  Bersih  dan Bebas  dari  Korupsi,  Kolusi  dan  Nepotisme. 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Keranjang Belanja
WeCreativez WhatsApp Support
Customer support Ciprinus akan menjawab semua pertanyaan kamu!
👋 Hallo, apa yang bisa saya bantu?